Utang Capai USD800 Juta, Dirut Garuda (GIAA) Jelaskan Cara Bayarnya
:
0
EmitenNews.com — Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah memaparkan final penyelesaian setumpuk utang yang menggunung. Pemaparan ini menjadi awal dari pemungutan suara penting oleh kreditur tentang restrukturisasi utang Garuda.
Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra memaparkan terkait pembagian klasifikasi pembayaran utang terhadap kreditur. Dalam hal ini, klasifikasi dibagi menjadi pembayaran utang kepada BUMN , non BUMN , lessor, dan kreditur yang memiliki utang di bawah dan di atas Rp 255 juta.
Irfan menjelaskan, untuk utang perseroan kepada BUMN, termasuk dalam hal ini Pertamina, Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, AirNav, seluruh BUMN dan anak BUMN lainnya dimodifikasi menjadi tagihan jangka panjang.
"Kalau Pertamina dan BUMN lain perlakuannya menjadi utang jangka panjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1% per annum dan pokok akan dibayarkan pada saat jatuh tempo utang. Itu BUMN ya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022).
Sementara, utang non BUMN jika di bawah Rp 255 juta akan dibayar tunai. Sedangkan utang kepada pihak swasta di atas Rp 255 juta akan terkena Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan ( RKAT ).
Related News
FTSE Tendang Sejumlah Emiten Lo Kheng Hong dari Micro Cap
Dirut ITSEC Asia (CYBR) Kembali Tambah Porsi Saham, Ini Tujuannya
FTSE Russel Depak 29 Saham & Turunkan 10 Saham Indonesia dari Indeks
Emiten Grup Sinar Mas (BSDE) Turun Kasta dari Mid Cap FTSE Russell
Pasrah, ADHI Sampaikan Potensi Tunda Bayar Bunga Obligasi Lagi
Satu Anggota Direksi Mundur, INCO Siap Gelar RUPS





