EmitenNews.com—Mining Industry Indonesia (MIND ID) akan kembali menambah kepemilikan saham atas PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 11 persen. Menyusul, kewajiban perusahaan untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang.

 

Dalam aturan yang berlaku, perusahaan tambang asing harus mengurangi kepemilikan saham (divestasi) sebesar 51 persen untuk memperoleh perpanjangan kontraknya di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

"Tinggal 11 persen (divestasi saham) segera akan disampaikan," ujar Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif.

 

Dengan kewajiban divestasi sebanyak 11 persen, kepemilikan saham PT Vale oleh pemerintah dan investor domestik akan mencapai 51 persen. Angka setara dengan kepemilikan saham pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia.

 

"Divestasi 51 persen di Freeport akan terjadi di Vale dengan tambahan 11 persen," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Mining Industry Indonesia (MIND ID) telah menyelesaikan transaksi pembelian 20 persen saham divestasi Vale pada Oktober 2020 lalu. Holding MIND ID beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.

 

Selain itu, sebanyak 20 persen saham Vale juga sudah dimiliki oleh publik. Dengan ini, kepemilikan saham Indonesia atas perusahaan tambang asal Kanada tersebut akan mencapai 51 persen.

 

"20 persen (saham) sudah dimiliki Mind ID, 20 persen publik, tinggal 11 persen segera akan disampaikan," tutup Irwandy.

 

Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi mengajukan permohonan divestasi saham lanjutan sebesar 11 persen sebagai syarat perpanjangan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).