EmitenNews.com—Mining Industry Indonesia (MIND ID) akan kembali menambah kepemilikan saham atas PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 11 persen. Menyusul, kewajiban perusahaan untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang.

 

Dalam aturan yang berlaku, perusahaan tambang asing harus mengurangi kepemilikan saham (divestasi) sebesar 51 persen untuk memperoleh perpanjangan kontraknya di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

"Tinggal 11 persen (divestasi saham) segera akan disampaikan," ujar Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif.

 

Dengan kewajiban divestasi sebanyak 11 persen, kepemilikan saham PT Vale oleh pemerintah dan investor domestik akan mencapai 51 persen. Angka setara dengan kepemilikan saham pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia.

 

"Divestasi 51 persen di Freeport akan terjadi di Vale dengan tambahan 11 persen," ungkapnya.