Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Hakim Nilai Tidak ada Hal yang Meringankan!
:
0
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. dok. detiknews.
EmitenNews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi. Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu, dianggap bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023). Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang hanya 8 tahun. Hakim tidak melihat ada hal meringankan sehingga hukuman itu dianggap pantas untuk Putri Candrawathi.
“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Majelis hakim PN Jaksel menyatakan Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Masih kata Majelis Hakim, pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.
Related News
In this Economy: Nyaris Rp1000 T Perputaran Dana PETI,Rp50 T ke Negara
Percepatan Keberangkatan Haji, Travel Bayar Fee USD4 Ribu Per Jemaah
Keuangan Syariah Jadi Isu Sentral Forum Islamic Global
Suroso Isnandar Pimpin PLN, Ini Rekam Jejak dan Tantangan Besarnya
Usai OTT BNPB, KPK Tahan 5 Tersangka, Sestama Rustian Masih Saksi
Jelang Wajib Halal, BPJPH Sediakan Sertifikasi Gratis Bagi Pelaku UMKM





