EmitenNews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi. Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu, dianggap bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023). Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang hanya 8 tahun. Hakim tidak melihat ada hal meringankan sehingga hukuman itu dianggap pantas untuk  Putri Candrawathi.

 

“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

 

Majelis hakim PN Jaksel menyatakan Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

 

Masih kata Majelis Hakim, pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan

 

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.

 

Sebelumnya, pada 18 Januari 2023, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofroansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

 

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

 

Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo. Majelis hakim menilai, suami Putri Candrawathi itu, terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.