Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Hakim Nilai Tidak ada Hal yang Meringankan!
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. dok. detiknews.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023. ***
Related News
Presiden: Uang Sitaan Rp6T, Bisa Bangun Hunian Tetap Korban Bencana
Dugaan Pemerasan Oleh 43 Polisi, KPK Telaah Laporan ICW-Kontras
Penyaluran SPHP 2025 Jauh dari Target, Tahun Depan Strategi Diubah
Presiden Saksikan Pameran Rp6T Sitaan Kasus Hutan, CPO dan Tambang
Prabowo Bahas Sejumlah Agenda Strategis dengan Beberapa Menteri
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Besarnya Kuasa Staf Khusus Nadiem





