Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Hakim Nilai Tidak ada Hal yang Meringankan!

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. dok. detiknews.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023. ***
Related News

Bertugas di Papua, Wapres Gibran Siap Kerja Keras

Waspadai Cuaca Ekstrem di Indonesia, Ini Himbauan BMKG

New Experience Stasiun Tanah Abang Siap Tampung 300 Ribu Penumpang

Satgas Pangan Polri Periksa Empat Produsen Beras Nakal

Wujudkan Swasembada Pangan dan Hentikan Impor, Ini Langkah Kementan

Data Satgas PKH, Alih Fungsi Hutan Jadi Lahan Sawit Terluas di Riau