Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Hakim Nilai Tidak ada Hal yang Meringankan!

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. dok. detiknews.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023. ***
Related News

Ini Lagu Lama Kaset Rusak Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi

Soal Kredit Rp3,6 Triliun, Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto

Presiden Tunjuk Letjen Djaka dan Bimo Wijayanto Perkuat Kemenkeu

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja, Sanksi Pidana Penggelapan

Rekening Terkena Pemblokiran Sementara, PPATK Anjurkan Hubungi Bank

Jadi Broker Tambang, Zarof Ricar Ngaku dapat Fee Rp100 Miliar