EmitenNews.com - Nasibmu, Hery Susanto. Belum sepekan mengucap sumpah sebagai Ketua Ombudsman RI 2026-2031, Kejaksaan Agung sudah menetapkannya menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Mengenakan rompi merah muda, dengan tangan terborgol, mantan aktivis itu digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan, Kamis (16/4/2026).

"Tim penyidik menetapkan tersangka HS,"  Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis.

Petugas menggiring Hery Susanto yang mengenakan rompi merah muda, dengan tangan diborgol dibawa keluar gedung Kejagung untuk menjalani penahanan.

Sungguh ironis. Pasalnya, Jumat (10/4/2026), Hery Susanto baru saja mengucap sumpah sebagai ketua Ombudsman di hadapan Presiden Prabowo Subianto. 

Hery mengikuti pengucapan sumpah jabatan sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026), disaksikan Presiden bersama pejabat negara lainnya. 

Pengangkatan sembilan anggota Ombudsman RI ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia. 

Hery Susanto berperan mengoreksi peraturan Kemenhut dengan surat khusus yang kemudian berdampak menguntungkan PT TSHI

Jaksa Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus bermula saat salah satu perusahaan, PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Hery Susanto untuk melakukan pengaturan. 

Menurut Syarief, Hery Susanto berperan mengoreksi peraturan Kemenhut dengan surat khusus yang kemudian berdampak menguntungkan PT TSHI. “Surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar."

Sebagai imbalan atas keluarnya surat khusus itu, tersangka Hery menerima sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. "Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar."