EmitenNews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi. Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu, dianggap bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023). Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang hanya 8 tahun. Hakim tidak melihat ada hal meringankan sehingga hukuman itu dianggap pantas untuk  Putri Candrawathi.

 

“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

 

Majelis hakim PN Jaksel menyatakan Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

 

Masih kata Majelis Hakim, pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan

 

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.