Vonis 4,5 Tahun dan Denda Rp750 Juta Untuk Tom Lembong

Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong . Dok. SINDOnews.
Jaksa mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar. Pasalnya, sebagai mendag antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Persetujuan itu, kata jaksa, tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. ***
Related News

Kasus Anoda Logam Antam, Ini Alasan KPK Belum Tahan Bos PTLCM

Dana Daerah: Gubernur Pramono Akui Data Menkeu Seribu Persen BenarĀ

Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Dalami Aliran Uang ke Petinggi Kadin

Mari Rancang Libur Nataru, Beli Tiket Pesawat Diskon Mulai Hari Ini

Soal Dana Daerah Jabar dalam Deposito Bank, Marahnya Bapak Aing

Program Listrik Desa Perluas Jangkauan Hingga 10.068 Lokasi