Vonis 4,5 Tahun dan Denda Rp750 Juta Untuk Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong . Dok. SINDOnews.
Jaksa mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar. Pasalnya, sebagai mendag antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Persetujuan itu, kata jaksa, tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. ***
Related News
KPK Mendata Modus Yang Sama Dalam Kasus Korupsi, Sering Berulang
Lebaran 2026, KPK Beri Kesempatan 81 Tahanan Bertemu Keluarga
Dukung Kelancaran Arus Mudik, TUGU Siagakan Layanan 24 Jam
Antisipasi Perang Timur Tengah, Presiden Terapkan Sejumlah Kebijakan
Jaga Stabilitas, Prabowo Dorong Kebijakan Efisiensi Energi Nasional
KAI Masih Sediakan 700 Ribu Lebih Tiket Lebaran





