Vonis Hakim Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terbukti Korupsi

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang tahun 2022-2024. Dok.Kompas/Mochammad Dafi Yusuf.
EmitenNews.com - Lima tahun penjara untuk Mbak Ita. Hakim menilai mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang tahun 2022-2024. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, yang diketuai Gatot Sarwadi menjatuhkan vonis hukuman itu pada sidang Rabu (27/8/2025).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, selain hukuman badan. Jika denda tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.
Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita. Saat tindak pidana korupsi itu terjadi, sang suami menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua.
Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan pertama tersebut, Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.
Sogokan dari Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023, berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.
Hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.
Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga menyebutkan, Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan operasional dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.
Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.
Uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.
Pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menyebutkan, Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.
Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023. Penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Ba. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. ***
Related News

Gelar Demo Esok di DPR, Kalangan Buruh Usung 10 Tuntutan

KPK Masih Cari 3 Mobil Mewah yang Hilang dari Rumah Dinas Noel

Masih Dimatangkan, 2026 Sistem Gaji Tunggal PNS Belum Diterapkan

Tekan Emisi Karbon Global, Menteri LH Ungkap Keunggulan Indonesia

Persiapan Pemerintahan Khusus IKN, Bahas Pemisahan dengan Kaltim

Presiden Prabowo Resmikan Gedung Layanan Terpadu RSPON