EmitenNews.com - Tidak perlu berpikir lama, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo menerima putusan hakim yang menghukumnya 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Majelis hakim menilai mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri itu, bersalah dalam kasus korupsi pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa, pidana 2,5 tahun penjara.

 

"Saya menerima Yang Mulia," ucap Brigjen Prasetijo Utomo usai mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

 

Sementara itu jaksa penuntut umum menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons vonis yang telah dibacakan majelis hakim. "Kami akan pikir-pikir."

 

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Prasetijo Utomo bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara. Dalam kasus ini Bonaparte divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp100 juta.

 

“Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo S.IK M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

 

Hakim menilai Prasetijo terbukti menerima USD100 ribu dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi. Uang suap tersebut terkait dengan pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Buronan kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali itu, menginginkan namanya terhapus dari DPO pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

 

Menurut hakim, dalam persidangan terungkap bahwa Tommy sudah menyatakan maksudnya agar dikenalkan kepada pejabat Polri yang berwenang mengurus red notice Djoko Tjandra sejak awal menemui Prasetijo. Pejabat yang dimaksud adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Majelis hakim berpandangan, Prasetijo mengetahui uang USD100.000 yang diberikan Tommy terkait dengan kepengurusan red notice dan status DPO Djoko Tjandra itu. 

 

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan perbuatan Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan jenderal polisi bintang satu itu, dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Polri.

 

Yang meringankan, Prasetijo bersikap sopan selama persidangan, telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan mengakui menerima uang hanya sebesar USD20 ribu.