Mengenai pencabutan keterangan Prasetijo dalam berita acara pemeriksaan (BAP), menurut hakim, tidak beralasan. Keterangan yang dicabut itu, soal pemberian uang USD50.000 dari Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Napoleon dalam sebuah paper bag. Dalam persidangan Napoleon, Prasetijo bilang, keterangan yang benar, tidak ada penyerahan uang untuk Napoleon dari Tommy. Prasetijo mengaku, pencabutan itu, karena ia lupa, serta merasa tertekan dan sakit dalam proses penyidikan.

 

Namun, dari kesaksian para penyidik di persidangan, pada pemeriksaan saksi Prasetijo Utomo itu, yang bersangkutan tidak dalam kondisi tertekan. Ketika mengeluh sakit, penyidik menghadirkan petugas medis untuk memeriksanya, Waktu pemeriksaan akan dilanjutkan, kepada saksi sudah ditanyakan apakah pemeriksaan bisa dilanjutkan, yang dijawab Prasetijo, bersedia untuk diperiksa kembali,

 

Jadi, dengan mempertimbangkan berbagai hal, bukti, dan keterangan dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis, akhirnya manjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, langsung menerimanya. ***