EmitenNews.com - Tidak perlu berpikir lama, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo menerima putusan hakim yang menghukumnya 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Majelis hakim menilai mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri itu, bersalah dalam kasus korupsi pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa, pidana 2,5 tahun penjara.

 

"Saya menerima Yang Mulia," ucap Brigjen Prasetijo Utomo usai mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

 

Sementara itu jaksa penuntut umum menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons vonis yang telah dibacakan majelis hakim. "Kami akan pikir-pikir."

 

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Prasetijo Utomo bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara. Dalam kasus ini Bonaparte divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp100 juta.

 

“Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo S.IK M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.