Setelah akta banding keluar dari PN Jakarta Pusat, barulah pihak Tom Lembong segera menuntaskan memori banding untuk diajukan ke PN Jakarta Pusat, yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ranah proses hukum banding masih berupa judex facti atau pemeriksaan fakta, sehingga pada memori banding, pihaknya akan membantah berbagai hal yang telah dinyatakan Majelis Hakim dalam vonis terhadap kliennya.

"Memori banding itu akan kami isi, akan kami tuangkan seluruh kejanggalan atau pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucap dia.

Salah satu contoh kejanggalan paling utama, yakni tidak adanya mens rea atau niat jahat kliennya dalam putusan yang dibacakan, padahal dalam vonis dikatakan Tom Lembong bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Tim pengacara Tom Lembong menilai merupakan sebuah keanehan apabila tindak pidana terjadi bersama-sama jika kliennya tidak mengenal maupun tidak pernah berkomunikasi dengan para terdakwa lain yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut, baik sebelum atau setelah Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdag.angan 2015-2016. ***