Vonis Tom Lembong, Kejaksaan Agung Pastikan JPU Ajukan Banding
Terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong bersama pengacaranya Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. dok.BeritaNasional/HO/Agus SinPo.id.
Setelah akta banding keluar dari PN Jakarta Pusat, barulah pihak Tom Lembong segera menuntaskan memori banding untuk diajukan ke PN Jakarta Pusat, yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ranah proses hukum banding masih berupa judex facti atau pemeriksaan fakta, sehingga pada memori banding, pihaknya akan membantah berbagai hal yang telah dinyatakan Majelis Hakim dalam vonis terhadap kliennya.
"Memori banding itu akan kami isi, akan kami tuangkan seluruh kejanggalan atau pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucap dia.
Salah satu contoh kejanggalan paling utama, yakni tidak adanya mens rea atau niat jahat kliennya dalam putusan yang dibacakan, padahal dalam vonis dikatakan Tom Lembong bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Tim pengacara Tom Lembong menilai merupakan sebuah keanehan apabila tindak pidana terjadi bersama-sama jika kliennya tidak mengenal maupun tidak pernah berkomunikasi dengan para terdakwa lain yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut, baik sebelum atau setelah Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdag.angan 2015-2016. ***
Related News
Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel
PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi





