EmitenNews.com - Para mantan koruptor boleh tersenyum lega. Tidak ada aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD dalam Pemilu 2024. Segaris dan sebangun dengan itu, calon anggota DPR di Pemilu 2024 tidak wajib menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU.


Aturan tentang syarat caleg DPR tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Mengutip UU Pemilu, Rabu (7/9/2022), dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.


Kini, jika mantan koruptor ingin mendaftar, hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.


"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana." Demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.


Harap diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan anggota DPR di Pemilu 2024. Catatannya, PKPU itu, tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.


Itu berarti, KPU tidak boleh membuat peraturan yang berisi larangan bagi mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024.


Sekedar mengingatkan, jelang Pemilu 2019, KPU membuat peraturan yang secara gamblang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD serta DPD. Tetapi, peraturan itu digugat ke Mahkamah agung (MA), dan MA membatalkannya. Intinya, pembatasan hak politik bagi mantan napi korupsi yang digagas KPU itu, tidak berlaku, karena MA membatalkan aturan tersebut.


Dalam putusannya, MA menyatakan aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Yang terjadi kemudian, hasil Pemilu 2019 menunjukkan, setidaknya ada 49 calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Sebanyak 40 di antaranya, menjadi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan 9 lainnya sebagai calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD).


Yang juga penting dicermati, calon anggota DPR Pemilu 2024 tidak wajib lagi menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU. Intinya, tidak ada kewajiban itu dalam UU Pemilu. Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara.


"Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana." Demikian Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.


Calon anggota DPR juga perlu membuat surat pernyataan bermaterai. Isinya, pengakuan tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Syarat tersebut juga berlaku bagi calon anggota DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024 mendatang.


Satu hal lagi, calon anggota DPR dan DPRD tidak wajib menyertakan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat mendaftar ke KPU. Mereka juga tidak wajib menyertakan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK. ***