EmitenNews.com - Investor waran seri III  Smartfren Telecom (FREN) meminta tatap muka dengan Komisi XI DPR soal kebijakan pemangkasan jatuh tempo secara sepihak oleh manajemen FREN  yang dinilai tidak sesuai dengan prospektus. 

Pemegang saham  dan waran FREN telah melayangkan surat permohonan tatap muka dengan komisi XI terkait hal itu.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun Senin (23/12). “Kebetulan lagi DPR lagi reses. Saya akan bicara dengan pimpinan komisi XI lainnya untuk membahasa permohonan   mereka (red- pemegang waran FREN) soal rencana Rapat Dengar Pendapat,” jelas Mukhamad Misbakhun.

Namun dia juga menilai rencana manajemen FREN memangkas waktu jatuh tempo Waran FREN sehubungan dengan peleburan saham kedalam XL Axiata (EXCL) bertentangan dengan prospektus yang menjadi acuan investor.

“Langkah manajemen FREN menunjukan ketidakkonsistenan yang dapat mengurangi kepercayaan terhadap setiap prospektus yang disampaikan emiten,”jelas dia.

Sebagai informasi  waran III FREN (FREN-W2) ditangan investor publik mencapai 41,24 milar lembar atau setara 57,65 persen dari total waran.

Dua pekan lalu, manajemen FREN  menghimbau pemegang waran seri III dalam rangka penawaran umum terbatas IV tanggal 5 Maret 2021 untuk segera menebus menjadi saham dalam waktu 3 bulan setelah pengumuman itu.  

Jika mengacu prospektus sebelumnya, investor waran III dapat menebusnya sejak 28 Oktober 2021 hingga 27 April 2026 dengan harga pelaksanaan Rp100 per lembar.

“Perseroan dengan ini memberikan hak kepada seluruh pemegang Waran untuk melaksanakan Waran mereka dalam waktu paling sedikit tiga  bulan sejak 11 Desember 2024 sampai sesaat sebelum Tanggal Target Efektif Penggabungan,” tulis manajemen FREN dikutip Rabu(11/12/2024).

Himbauan itu keluar setelah  Dewan Komisaris FREN  telah menyetujui rancangan penggabungan, FREN, Smart Telecom, dan  XL Axiata (EXCL)  pada 10 Desember tahun 2024.

Manajemen FREN mengacu pada Akta 4/2021, yang menyatakan apabila dalam jangka waktu Waran dan Perseroan memutuskan untuk melakukan penggabungan, maka FREN  wajib memberitahukan kepada pemegang Waran dalam waktu 5 hari kerja setelah keputusan penggabungan, dan memberikan hak kepada pemegang Waran dalam waktu 3 bulan sebelum keputusan penggabungan berlaku efektif untuk melaksanakan Waran yang dimilikinya.

Tapi terdapat kalimat lanjutanya yang berbunyi “Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain maka perusahaan yang menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan hasil penggabungan atau peleburan dengan Perseroan wajib bertangung jawab dan tunduk pada Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III dan pemegang Waran Seri III dapat melaksanakan Waran Seri III menjadi saham di perusahaan hasil penggabungan atau peleburan dengan memperhatikan ketentuan dalam Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III dan peraturan perundangan yang berlaku.

Bahkan dalam akta waran tentang pengubahan terbunyi:  “Dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Perseroan dapat mengubah Penerbitan Waran Seri III, kecuali mengubah Jangka Waktu Pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Persetujuan Pemegang Waran Seri III, yang memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Waran Seri III; b. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Penerbitan Waran Seri III,”