EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan ada laboratorium atau fasilitas kesehatan bandel di wilayahnya. Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan, mereka akan menurunkan biaya pelayanan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai ketetapan pemerintah. Pengawasan terkait penurunan tarif tes tersebut terus dilakukan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.


"Itu sudah ada aturannya, enggak mungkin mereka bandel. Mereka kan bersinergi, berkoordinasi dengan Pemprov terkait urusan lain-lain. Jadi, enggak mungkin mereka bandel," kata Wagub Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021) malam.


Wagub Riza menyatakan penurunan tarif tes PCR dapat membantu mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia. Nantinya, kata politikus Partai Gerindra itu, banyak orang dapat melakukan tes dengan harga terjangkau.


"Alhamdulilah, sesuai permintaan Presiden harga PCR turun. Ini sangat membantu mempercepat penurunan penyebaran Covid-19, sehingga semakin banyak orang, semakin mudah, bisa melakukan tes PCR sebanyak mungkin dan sesering mungkin," katanya.


Seperti sudah ditulis, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar Jawa dan Bali. Penetapan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, yang meminta harga PCR turun di angka Rp300.000, dan berlaku untuk 3 x 24 jam.


Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, evaluasi dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR. Komponen yang mendasari tarif baru itu, terdiri atas jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya, disesuaikan dengan kondisi saat ini.


“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali. Tarif baru ini, mulai berlaku saat ditetapkan, Rabu, 27 Oktober 2021,” kata Abdul Kadir dalam Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT- PCR pada Rabu (27/10/2021). ***