EmitenNews.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mempresentasikan Digipay pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2022, secara daring, Senin (27/06).


Digipay merupakan salah satu perwujudan digitalisasi pengelolaan kas negara, terutama dalam pembayaran belanja pemerintah dengan menggunakan Uang Persediaan (UP). Digitalisasi pengelolaan kas negara membawa manfaat yang menguntungkan, mulai dari kemudahan akses, kecepatan proses, keluasan jangkauan, dan efisiensi waktu.


Wamenkeu mengatakan bahwa penggunaan Digipay ini membawa dua misi besar. Pertama, Digipay digunakan untuk modernisasi pengelolaan kas negara melalui pemanfaatan digital payment. Kedua, misi Digipay adalah untuk memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sekaligus untuk mendorong serta memperkuat program bangga produk Indonesia.


“Digipay adalah inovasi yaitu online shopping pada sektor publik. Kita ingin supaya sektor publik itu belanjanya semakin lama semakin ringkas dan kemudian bisa memanfaatkan sistem online. Tetapi, kita juga tahu bahwa kalau kita belanja dengan menggunakan uang negara, maka ada koridor-koridor kepatuhan yang harus kita ikuti,” terang Wamenkeu.


Keunggulan Digipay adalah integrasi antara marketplace, digital payment, dan pemungutan atau pembayaran pajak. Satuan Kerja (satker) dapat melakukan pemesanan pembelian barang secara online dan pembayaran secara digital yang telah dilengkapi dengan pemungutan pajaknya. Digipay menghubungkan satker, vendor UMKM, perbankan, dan Bendahara Umum Negara dalam satu ekosistem.


Seluruh proses pemesanan barang/jasa, pembayaran, serta pemungutan dan penyetoran pajak dilakukan oleh beberapa user yang berbeda dan dilakukan secara online melalui Digipay. Proses verifikasi dan validasi dari beberapa tahapan end-to-end process seluruhnya dilakukan secara online. Dengan demikian, Digipay mendorong transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.


“Digital platform yang kita siapkan ini berbasis digital dan multifungsi. Artinya kepentingan Pemerintah dijadikan satu dengan kepentingan perbankan kalau untuk pembayaran, dan dijadikan satu dengan kepentingan vendor atau UMKM dalam satu sistem. Dan sistem ini adalah sistem G to B, Government to Business yang membuat DigiPay ini unik, karena ini berbeda dengan marketplace populer,” jelas Wamenkeu.


Menurut Nazara saat ini Digipay telah digunakan hampir merata di seluruh Indonesia. Pada bulan November 2019 ketika pertama kali Digipay diperkenalkan, hanya ada 10 satker yang digunakan sebagai uji coba di lingkungan Kementerian Keuangan. Namun saat ini, penggunaan Digipay sudah digunakan oleh 6.793 satker di 77 Kementerian dan Lembaga.


Wamenkeu menegaskan bahwa meskipun Digipay ini sudah teruji dan digunakan secara nasional, namun penguatan untuk penyempurnaan aplikasi dan perluasan penggunaannya akan terus didorong. Salah satu bentuk penguatan yang ingin didorong Wamenkeu adalah kolaborasi dengan Pemerintah Daerah.


“Pemerintah daerah adalah satu penguatan berikutnya yang kalau mau bergabung kesini sangat mungkin dan bisa kita fasilitasi. Begitu juga nanti akan kita koneksikan dengan berbagai macam pengelolaan APBN yang lain, termasuk urusan akuntansi dan yang lainnya. Ini kita semua dalam rangka memberdayakan UMKM, mengelola kas yang modern, dan APBN yang inklusif,” pungkas Wamenkeu.(fj)