EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) akan mengadakan verifikasi lanjutan terhadap tagihan-tagihan para kreditur. Itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian jumlah tagihan dalam penyelesaian kewajiban terhadap para kreditur dengan tetap tunduk pada ketentuan diatur dalam perjanjian perdamaian.


Pelaksanaan verifikasi lanjutan bersifat terbatas hanya kepada kreditur-kreditur dengan klasifikasi sebagai berikut. Pertama kreditur dagang atau Vendor yang seluruh maupun sebagian tagihan dalam status diakui sementara oleh tim Pengurus PKPU Perseroan karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan perseroan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian perdamaian.


Kedua, kreditur dagang yang memiliki tagihan kepada perseroan, baik telah tercatat maupun tidak dalam catatan, dan laporan dari perseroan sebelum putusan PKPU perseroan, Namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan atau ikut serta dalam proses PKPU sebagaimana disebutkan dalam perjanjian perdamaian (Kreditur yang tidak berpartisipasi dalam PKPU). 


Kreditur dengan tagihan yang diakui sementara, dan kreditur yang tidak berpartisipasi dalam PKPU secara bersama-sama disebut sebagai para kreditur verifikasi lanjutan. Sesuai ketentuan dalam perjanjian perdamaian, para kreditur verifikasi lanjutan diberikan waktu oleh perseroan untuk mengajukan, dan membuktikan tagihan dengan melengkapi persyaratan, dan administrasi yang ditetapkan perseroan paling lambat pada 19 November 2022. 


Para kreditur verifikasi lanjutan dianggap telah melepaskan hak-nya untuk melakukan verifikasi lanjutan kepada perseroan, apabila dalam periode jangka waktu verifikasi lanjutan para kreditur verifikasi lanjutan tetap tidak memberikan dokumen dan/atau bukti pendukung sebagai dasar diajukannya tagihan kepada perseroan. 


Proses verifikasi lanjutan itu, akan dilakukan perseroan tanpa difasilitasi tim Pengurus. Oleh karena itu, perseroan mengimbau segala pengajuan, dan pembuktian tagihan dapat diajukan langsung para kreditur verifikasi lanjutan melalui tim verifikasi lanjutan dengan email verifikasilanjutan@waskitaprecast.co.id, dan saudara Amr Ramadhan dengan email: amr@waskitaprecast.co.id.


Tindakan perseroan itu, merujuk pada ketentuan perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022.


Lalu, informasi pada website Kepaniteraan Mahkamah Agung, pada 20 September 2022, Majelis Hakim telah memberikan putusan untuk menolak permohonan Kasasi dengan Nomor Register Perkara 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dimohonkan salah satu kreditur perseroan terhadap perjanjian perdamaian (Permohonan Kasasi). (*)