Waspadalah! OJK Deteksi Kasus Penipuan Digital Terus Meningkat

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mensinyalir dalam beberapa tahun terakhir kasus penipuan digital (scam) di Indonesia menunjukkan tren peningkatan signifikan
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mensinyalir dalam beberapa tahun terakhir kasus penipuan digital di Indonesia menunjukkan tren peningkatan signifikan. Modus kejahatan digital semakin kompleks, terorganisir, dan menyasar seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai platform digital.
Berdasarkan laporan terkini IASC hingga 17 Agustus 2025, tercatat telah masuk 225.281 laporan diterima; 139.512 laporan dari korban melalui pelaku usaha dan diteruskan ke IASC, 85.769 laporan korban langsung ke sistem IASC.
Sebanyak 359.733 rekening terverifikasi, dengan 72.145 rekening telah diblokir. Kerugian dana korban mencapai Rp4,6 triliun, dengan Rp349,3 miliar dana berhasil diblokir.
Data ini menegaskan betapa seriusnya ancaman scam terhadap masyarakat dan urgensi kolaborasi antar-otoritas serta industri dalam mempercepat penanganan laporan, pemblokiran rekening, dan pelacakan pelaku.
Untuk itu, OJK bersama bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Selasa (19/8) kemarin meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta.
Peluncuran Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Eddy Hartono, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nugroho Sulistyo Budi, dan Ketua AFTECH Pandu Sjahrir.
Anggota Satgas PASTI terdiri dari 21 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kemendagri, Kemenlu, Kemenag, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenkum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kemensos, Kemendag, Komdigi, Kemenkop, Kementerian UMKM, Kementerian Investasi dan Hililirisasi, BSSN, BNPT, Kejaksaan Agung, Kepolisian, BIN dan PPATK yang turut hadir dalam acara itu.
Mahendra Siregar dalam sambutannya, menegaskan bahwa kampanye nasional ini merupakan momentum penting untuk semakin bersinergi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan semakin maraknya kasus penipuan keuangan digital atau scamming serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat dengan mendorong keterlibatan aktif industri jasa keuangan.
“Keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal ini hanya bisa dicapai dengan sinergi yang kuat, literasi yang luas, serta komitmen ekosistem. Dan, melalui kampanye ini kita ingin membangun ekosistem keuangan yang tidak hanya lebih aman, tapi juga lebih inklusif dan berkeadilan," ujar Mahendra.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap scam dan aktivitas keuangan ilegal harus dilakukan secara konsisten, kolaboratif, dan berkesinambungan.
Satgas PASTI membentuk IASC yang merupakan pusat penanganan penipuan (scam) yang menggunakan transaksi di sektor keuangan, dengan metode penanganan yang cepat dan berefek-jera.(*)
Related News

Ekonom Trimegah Lihat Masih ada Ruang Pemangkasan BI Rate Lagi

Korban Scam Terus Bertambah, Kerugian Masyarakat Rp4,6 Triliun

OJK Nilai Iklim Berusaha di Indonesia Masih Hadapi Hambatan Struktural

OJK: Pelaku Jasa Keuangan Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp1T

Ini Daftar Terbaru Negara yang Bisa Transaksi dengan Layanan QRIS

Turunkan Utilisasi, Kemenperin Prihatinkan Pengetatan HGBT