"Keuntungan yang didapat oleh tersangka FR dalam sebulan bisa mencapai Rp5 juta dengan menjual konten-konten pornografi anak," kata Ari Vivid.

 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

Lalu, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU tentang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp6 miliar.

 

Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun denda maksimal Rp5 miliar, juga Pasal 88 juncto Pasal 761 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. ***