EmitenNews.com - PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) melaporkan bahwa perseroan masih terus berusaha agar sahamnya dapat diperdagangkan Kembali di lantai Bursa. WMPP masih di suspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai saat ini.

Diketahui, suspensi saham WMPP diberlakukan sejak tanggal 13 Mei 2024 sebagai akibat dari Penundaan Pembayaran Bunga Medium Term Notes (MTN) PT Widodo Makmur Perkasa Tbk Tahun 2023 Tahap I yang jatuh tempo pada 10 Mei 2024.

Corporate Secretary WMPP, Exist In Exist mengaku, Perseroan telah beberapa kali melakukan diskusi intensif perihal rencana penyelesaian penundaan pembayaran, namun belum tercapai kesepakatan.

Kemudian, Perseroan juga telah menjalin komunikasi dengan Agen Pemantau MTN untuk membahas prosedur penyelesaian melalui mekanisme RUPMTN. Namun, mengingat Perseroan telah memasuki masa PKPU sementara berdasarkan putusan PN Niaga Jakarta Pusat atas perkara No 340/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pusat, maka RUPMTN tidak dapat dilakukan.

Pada tanggal 6 November 2024 lalu, salah satu kreditur telah mendaftarkan permohonan PKPU terhadap Perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pusat, dan proses persidangan telah berlangsung sampai dengan terdapat putusan pengadilan tertanggal 12 Desember 2024. Putusannya adalah Penetapan PKPU Sementara atas Perseroan, kemudian Tim Pengurus PKPU.

Sementara Perseroan yang telah ditunjuk oleh Pengadilan akan mengkoordinir proses PKPU Sementara ini termasuk memberikan informasi kepada para Kreditur terkait tagihan yang bersangkutan dengan Perseroan.

"Perseroan akan mengikuti seluruh tahapan dalam masa PKPU sementara sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.