EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) pada Senin (9/9) melakukan pembayaran jatuh tempo pokok Obligasi dan Sukuk sebesar Rp896 Miliar, terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar Rp571 Miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar Rp325 Miliar. Pembayaran ini sesuai dengan perjanjian antara WIKA dan para pemegang obligasi dan sukuk dalam perjanjian perwaliamanatan.

 

Di samping itu, hingga saat ini Perseroan juga konsisten mengupayakan pemenuhan pembayaran bunga secara tepat waktu kepada seluruh pemegang Obligasi dan Sukuk. Dimana selain melakukan pembayaran pokok jatuh tempo, WIKA juga melakukan pembayaran atas bunga Obligasi dan Sukuk PUB II Tahap I sebesar Rp55,06 Miliar. 

Adapun sebelumnya Perseroan juga telah melakukan pembayaran atas bunga Obligasi dan Sukuk PUB II Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp46,51 Miliar pada Senin (19/8).

Upaya Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada para stakeholders merupakan buah dari langkah transformasi yang dijalankan. Upaya transformasi tersebut dilakukan melalui 3 pilar utama yaitu fokus terhadap kas, keunggulan eksekusi proyek dan penyeimbangan portofolio bisnis, dengan tujuan utama untuk mempercepat pemulihan dan memperkuat fundamental WIKA untuk menjalankan bisnis yang berkelanjutan.

 

Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito (BW) menyampaikan keberlangsungan usaha WIKA juga berjalan beriringan dengan pemberdayaan mitra kerja di sekitar wilayah operasi Perseroan. Dimana berdasarkan laporan arus kas operasi pada laporan keuangan triwulan 2 2024, Perseroan telah merealisasikan pembayaran kepada pemasok senilai Rp9,43 triliun.

"Di tengah langkah penyehatan yang dilakukan WIKA, ini merupakan angin segar dalam menjaga kepercayaan seluruh stakeholders. Kami percaya bahwa dalam membangun bisnis yang berkelanjutan, diperlukan dukungan dan rangkaian kerjasama sinergis diantara seluruh pihak yang terlibat," ujar Agung BW.