Wika Gedung (WEGE) Bebas Jebakan PKPU
:
0
Pengurus Wika Gedung menjelaskan perkembangan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) bebas belitan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah para pemohon mencabut permohonan PKPU atas perseroan. Pencabutan gugatan PKPU tersebut telah ditetapkan oleh pengadilan pada 6 Oktober 2025.
Pemohon PKPU itu masing-masing Celestia Sinergi Indonesia dengan nomor register 205/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan Mitra Buana Koorporindo dengan nomor register 206/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Nah, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan pencabutan permohonan PKPU oleh para pemohon terhadap perseroan. ”Keputusan itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan perseroan,” tegas Hartanto Karti Raharjo, Direktur Keuangan, Human Capital, Manajemen Risiko Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU Persada Nusantara Steel (PNS). Itu berdasar putusan pengadilan dengan nomor perkara 207/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Perseroan memastikan keberlanjutan operasional tetap aman setelah Pengadilan Niaga menolak PKPU. Putusan itu, tidak memberi dampak langsung terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, maupun kondisi keuangan perusahaan. (*)
Related News
Grup Djarum Serok 4,84 Miliar Saham Grup Bakrie (BTEL), Ada Korporasi?
Kian Dekat dengan Perusahaan Korea, Saham PICO Terbang 34,31 Persen
Usai Bareskrimkan 6 Nama, ASBI Kebut Rapat Darurat
Saham FCA milik Bakrie dan Saham Baru Diakuisisi Ini Lepas Suspensi
BEI Umumkan Pantau Aktivitas 3 Saham Tak Wajar, Ada Milik Grup Isam
BEI Gembok 4 Saham Sekaligus, Kapan Dibuka?





