EmitenNews.com - Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) bebas belitan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah para pemohon mencabut permohonan PKPU atas perseroan. Pencabutan gugatan PKPU tersebut telah ditetapkan oleh pengadilan pada 6 Oktober 2025. 

Pemohon PKPU itu masing-masing Celestia Sinergi Indonesia dengan nomor register 205/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan Mitra Buana Koorporindo dengan nomor register 206/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. 

Nah, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan pencabutan permohonan PKPU oleh para pemohon terhadap perseroan. ”Keputusan itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan perseroan,” tegas Hartanto Karti Raharjo, Direktur Keuangan, Human Capital, Manajemen Risiko Wijaya Karya Bangunan Gedung.  

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU Persada Nusantara Steel (PNS). Itu berdasar putusan pengadilan dengan nomor perkara 207/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Perseroan memastikan keberlanjutan operasional tetap aman setelah Pengadilan Niaga menolak PKPU. Putusan itu, tidak memberi dampak langsung terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, maupun kondisi keuangan perusahaan. (*)