EmitenNews.com - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) akan melakukan upaya hukum atas surat keputusan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) terkait penciutan lima Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) milik lima anak usaha emiten tambang batu bara itu.


Mengutip keterangan resmi BYAN pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/2/2022), disebutkan bahwa, lima anak usaha perseroan telah menunjuk kuasa hukum terkait surat keputusan BKPM untuk melakukan upaya hukum yang diperlukan.


Untuk diketahui, dalam surat keputusan BKPM telah mengurangi WIUP anak usaha BYAN, Bara Sejati dari 2,981 hektar menjadi 2.903 hektar.


Serupa, WIUP tahap operasi produksi Cahaya Alam berkurang dari 3.457 hektar menjadi 3.193 hektar.


Senada, WIUP tahap eksplorasi Dermaga Energi berkurang dari 3.784 hektar menjadi 3.120 hektar.


Senasib, WIUP tahap eksplorasi Orkida Makmur berkurang dari 1,061 hektar menjadi 310 hektar dan WIUP tahap eksplorasi Sumber Api berkurang dari 2.364 hektar menjadi Rp1.915 hektar.


Dalam surat keputusan BKPM itu dijelaskan, penataan WIUP tumpang tindih dengan milik PT Senyiur Sukses Pratama sebagai buntut dari Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 12 PK/TUN/2019 tanggal 21 Februari 2019 terkait sengketa tumpang tindih antara Senyiur Sukses Pratama dengan kepala Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur.


Ditegaskan, perseroan sedang melakukan kajian atas dampak terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan usaha.