EmitenNews.com - Emiten telekomunikasi dan jaringan, PT XL Axiata Tbk (EXCL) menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelesaian transaksi material tanpa Persetujuan RUPS dan transaksi afiliasi dengan PT Link Net Tbk (LINK) senilai Rp11,069 triliun.

Transaksi itu dilakukan kedua belah pihak sehubungan dengan rencana transaksi pembelian dan pengambilalihan ServeCo dari PT Link Net Tbk (Linknet) serta penyewaan jaringan HFC/FTTH dan/atau fasilitas lain yang dimiliki oleh Linknet.

"Sebagai kelanjutan dari pengungkapan di atas, Perseroan telah menyelesaikan Transaksi," kata Corporate Secretary XL, Ranty Astari Rachman, dalam keterangan tertulisnya Senin (30/9).

Ranty menegaskan bahwa kejadian, informasi, dan fakta material tersebut di atas tidak menghambat kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Sebagai informasi, pada sebelumnya 15 Agustus 2024, Manajemen LINK menyampaikan bahwa perjanjian pengalihan semua hak dan kepentingan dalam, dari dan atas ServeCo yang akan dialihkan kepada XL Axiata Tbk. (EXCL) dilakukan pada tanggal 22 Mei 2024 sebagaimana diubah berdasarkan Agreement nomor: AMD-035/CSL-LN/XLBTA/VIII/24 tanggal 13 Agustus 2024 dan pada tanggal yang sama dengan tanggal penandatangan Perjanjian Pengalihan Usaha sebesar Rp1.875.000.000.000.

Para Pihak sepakat bahwa biaya sewa bulanan Layanan HFC/FTTH per pelanggan selama jangka waktu berlangganan produk XL HFC/FTTH oleh pelanggan sebesar Rp 120.000 per Home Connect per bulan. Sedangkan untuk penetrasi Home Connect hingga 25% dan sebesar Rp 80.000 per Home Connect per bulan dan untuk penetrasi Home Connect setelah 25% dengan estimasi potensi pendapatan dari rencana transaksi sewa aset jaringan fiber optik adalah sebesar Rp11.069.207.000.000. 

Secara rinci unit bisnis atau B2C (business-to-consumer) dan transaksi terkait, yakni penyewaan jaringan hybrid fixed-coaxial (HCF)/fiber to the home (FTTH) kepada PT XL Axiata Tbk untuk kepentingan penyediaan produk HFC/FTTH kepada para pelanggan residensial yang dialihkan dari Perseroan kepada PT XL Axiata Tbk, yang merupakan Transaksi Afiliasi sesuai regulasi OJK dalam No. 42/POJK.04/2020.

Sebelumnya Manajemen LINK dalam risalah RUPS Kamis (26/9) menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Rencana Transaksi, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dan/atau perubahan-perubahan yang diperlukan atas dokumen Rencana Transaksi.