EmitenNews.com - Pemerintah menanggung biaya karantina bagi warga negara Indonesia golongan tertentu yang baru kembali dari luar negeri. Di antaranya, para pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa, pelajar, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri. Di luar itu harus menanggung sendiri biayanya secara mandiri. Karantina diwajibkan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengantisipai masuknya varian baru Covid-19 bernama Omicron.


"Ini sebelumnya tidak diberlakukan, namun dengan adanya SE 102 dan SE 106 maka aturan ini diberlakukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual Kementerian Perhubungan, Sabtu (4/12/2021).


Kementerian Perhubungan mengumumkan aturan baru penerbangan masuk dan keluar internasional di Indonesia. Aturan baru yang diatur dalam Surat Edaran Menhub 106 Tahun 2021 itu, berlaku mulai 3 Desember 2021. Surat Edaran terbaru itu dikeluarkan seiring dengan kemunculan varian baru Covid-19, yang oleh WHO dinamai Omicron, di sejumlah negara.


Dalam aturan karantina disebutkan saat mendapat hasil negatif Covid-19, para pelancong baik WNI dan WNA dari 11 negara, 10 negara di Afrika dan Hong Kong, akan diminta menjalani karantina selama 14 hari dan melakukan tes PCR di hari ke-13 karantina.


Nah, menurut Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, pembiayaan karantina bagi WNI kategori khusus akan ditanggung pemerintah. Mereka, pekerja migran Indonesia, mahasiswa, pelajar, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri. Sedangkan pembiayaan karantina bagi WNI umum, ditanggung secara mandiri oleh masing-masing pihak.


Sementara itu, pelancong selain dari 11 negara diharuskan menjalani karantina selama 10 hari dan kembali melakukan tes PCR di hari ke-9 karantina. Seperti diketahui, varian (COVID-19) Omicron ini tidak hanya menyebar di 11 negara, tapi sudah berkembang juga di negara-negara tetangga kita. Di antaranya, Singapura, dan Malaysia. Karena itu, masa karantina ditambah menjadi 10 hari.


Dirjen Novie Riyanto memaparkan, sebelum berangkat, pelancong internasional harus memiliki dokumen hasil negatif tes PCR 3x24 jam, sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan mengisi E-Hac di aplikasi PeduliLindungi.


Setelah sampai di bandara tujuan, para pelancong internasional juga akan diminta melakukan tes PCR atau tes Molekuler Isotermal. Kementerian Perhubungan sudah menginstruksikan pihak bandara melakukan review terkait SOP. Dengan begitu, semaksimal mungkin kita comply dan melakukan secara konsisten terhadap SE yang sudah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.


"Ini kami lakukan dalam mencegah gelombang ketiga dan masuknya varian Covid-19, Omicron," katanya.


Aturan tes PCR itu, kata Dirjen Novie Riyanto, juga berlaku bagi pilot-pilot Indonesia yang mendarat dari penerbangan luar negeri. "Ini juga berlaku pada personil pesawat udara asing wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR selama 3x24 jam, apabila turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap, harus melakukan tes RT PCR di bandar udara kedatangan." ***