Ekonomi Belum Pulih, Kemnaker Minta Tahan Ego Soal Upah Minimum 2022

EmitenNews.com - Kementerian Ketenagekerjaan (Kemnaker) meminta semua pihak terkait menahan ego dalam penetapan upah minimum tahun 2022. Alasannya, ekonomi yang belum sepenuhnya pulih tak cuma menyulitkan pekerja saja tetapi juga pengusaha sebagai pemberi kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat berdialog dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas). Dialog digelar untuk menyamakan pandangan mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Putri dikutip dari siaran pers Kemnaker, Sabtu (23/10).
Putri menyampaikan, penetapan upah minimum tahun depan memang tidak akan memuaskan semua pihak. Ia beralasan, energi pengusaha dan pekerja sama-sama terkuras selama pandemi untuk bisa bertahan. "Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi Covid," katanya.
Pada prinsipnya, sambung Putri, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak, termasuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Namun, tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional," ujarnya.(fj)
Related News

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Tahan Komut IAE Arso Sadewo

Tas, Perhiasan dan Deposito Rp33M Ikut Disita, Sandra Dewi Keberatan

BNI Dorong UMKM dan Penciptaan Kerja Lewat Akad Massal Nasional

Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Dikenai Pasal Berencana

Dana Mobil Maung Siap, Penyalurannya Purbaya Tunggu Pindad Siap

Pemprov Wajibkan Transaksi Keuangan Perusahaan Lewat Bank Kalteng