EmitenNews.com - Kejaksaan Agung periksa karyawan PT BNC Sekuritas, inisial TIJ dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro, adik terpidana kasus Asabri Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Pemeriksaan juga dilakukan terhadap empat saksi lain terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).


Dalam keterangannya yang dikutip Ahad (24/10/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, keempat saksi tersebut adalah AK, Koordinator Administrasi PT Insight Investment Management, AL Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi PT Corfina Capital, WW Direktur PT Asia Raya Capital dan AT selaku Nominee.


Sebelumnya, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Benny Tjokrosaputro berinisial J dan juga HS, Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas untuk tersangka Teddy Tjokrosaputro. Bahkan Kejagung telah menyita aset milik Teddy berupa rumah dan tanah seluas 500 meter di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.


Kejaksaan agung sebelumnya juga telah menyita aset adik Bentjok itu, berupa tanah di kawasan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan bangunan vila di kawasan Gianyar, Bali.  Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menegaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melakukan penyitaan.


Menurut Supardi, pemeriksaan juga masih dilakukan terkait dengan aset-aset lain yang masih tersebar di beberapa kawasan seperti Provinsi Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur.  "Ada di Maja, ada di Purwakarta, ada di Ponorogo."


Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menelusuri aset milik Benny Tjokrosaputro di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di antaranya adalah aset di Sumbawa dan Mataram.  Aset yang terletak di Sumbawa berupa lahan seluas 297,2 hektare dalam bentuk 151 bidang tanah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Objek yang ditaksir bernilai Rp 30 miliar itu dimiliki oleh Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro.


Lalu, untuk penelusuran aset di Kota Mataram, berkaitan dengan pusat perbelanjaan Lombok City Center di Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pusat perbelanjaan yang kini sudah tidak lagi beroperasi tersebut berkaitan aset milik PT Bliss Property Indonesia Tbk. Emiten berkode POSA itu merupakan induk PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), pengelola Lombok City Center.


Aset milik POSA tersebut berada di atas lahan 4,8 hektare milik Perusahaan Daerah Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju (Tripat). Dari prospektus POSA, terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro sebagai pemilik lima juta lembar saham yang nilainya Rp500 juta atau setara dengan 0,0596 persen saham. Nilai tersebut berdasarkan harga penawaran umum perdana April 2019, senilai Rp150 per lembar saham. ***