EmitenNews.com - Artis Nirina Zubir boleh sedikit bernafas lega. Polda Metro Jaya mengembangkan kasus mafia tanah dengan korban keluarga sang aktris. Polisi telah membekukan rekening bank lima tersangka dan mengusut unsur tindak pidana pencucian uang dengan penelusuran aset para tersangka, yang diduga telah memperdayai keluarga Nirina Zubir.


Kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, penyidik sedang menyelidiki aliran dana dalam kasus mafia tanah tersebut, dengan mengajukan proses administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Menurut Kanit 2 Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin, rekening lima tersangka yang telah ditahan itu dibekukan untuk memudahkan pelacakan aliran dana. Dengan membekukan rekening bank para tersangka, penyidik lebih mudah mendapatkan data-data perbankan para tersangka. Penyidik sedang tracing aset dan permintaan data-data terkait perbankan para tersangka tersebut.


Kemas menyebut, jika nantinya aliran dana para pelaku tersebut telah terlacak, pihaknya akan segera melakukan penyitaan aset. Penyitaan dilakukan karena aset akan dijadikan barang bukti pencucian uang, kelanjutan dari kasus mafia tanah.


"Salah satunya yang akan kita tracing, bisnis tersangka Riri Khasmita. Begitu nanti terbukti dan ada, ya kita lakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut. Kita jadikan barang bukti di TPPU-nya. Nanti kita melibatkan PPATK, ke perbankan juga kita ajukan pemblokiran," urai Kompol Kemas Arifin.


Seperti ramai diberitakan, kasus mafia tanah yang menyasar aset keluarga Nirina Zubir sempat menyita perhatian publik bulan lalu. Total ada enam sertifikat aset keluarga Nirina yang telah dialihkan kepemilikannya oleh tersangka Riri Khasmita, dan suami, dibantu tiga notaris, tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.


Dari hasil penyelidikan diketahui otak pelaku mafia tanah itu Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga mendiang ibu Nirina Zubir. Polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka dari kasus itu. Lima tersangka itu terdiri atas dua klaster.


Klaster pertama, para pelaku yang terdiri atas Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Kedua, klaster notaris dengan tersangka bernama Farida, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Kelima tersangka itu kini telah ditahan di Polda Metro Jaya, untuk kepentingan penyelidikan oleh polisi.


Dalam pengembangan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir itu, penyidik telah memeriksa tiga orang pembeli sertifikat keluarga Nirina yang dialihkan kepemilikannya oleh tersangka Riri Khasmita. Kepada pers, Sabtu (4/12/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pembeli sertifikat dari tersangka Riri sudah dimintai keterangan oleh penyidik.


Sejauh ini, menurut Kompol Kemas Arifin, ketiga pembeli itu masih menjadi saksi. Menurut Kemas, ketiga pembeli itu tidak mengetahui sertifikat tanah yang dibeli dari Riri Khasmita merupakan hasil tindak kejahatan. Polisi menganggap mereka pembeli yang beritikad baik. “Jadi dia kan beli dari Riri, dia beli apa adanya. Semua itu ditempatin oleh mereka. Jadi statusnya saksi."


Kemas Arifin mengatakan, ketiga saksi itu juga merupakan korban tersangka mafia tanah. Dia mengatakan hak-hak ketiga orang itu terancam hilang jika ada pembatalan sertifikat. Mereka tidak tahu, tahan yang dibeli dari Riri itu, hasil tindakan mafia tanah. “Mereka malah korban. Dengan keadaan ini mereka pihak ketiga yang dirugikan juga. Kalau nanti sertifikatnya terjadi pembatalan segala macam kan haknya hilang juga." ***