EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengintrogasi emiten BUMN Konstruksi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) terkait pengumuman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan No. 831/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 14 Oktober 2021 perihal Pembatalan Arbitrase.


Merespon surat BEI tersebut, Manajemen WSKT pada Jumat, 22 Oktober 2021 menjabarkan, latar belakang atau kronologis munculnya perkara yang dimaksud bahwa Penyedia Jasa adalah Kontraktor untuk Pekerjaan Pembangunan Upper Structure Gedung ITC Polonia Berikut Pondasi, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 002/DIR/ITC/II/2014 tertanggal 23 Desember 2013, yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan/atau penambahan berdasarkan Addendum I Nomor: 140/DIR/ITC/XII/2014, tanggal 19 Desember 2014; Selanjutnya Kontrak berikut seluruh Addendum-Addendumnya tersebut secara bersama-sama.


Sampai jangka waktu Perjanjian berakhir yaitu pada 30 Juni 2015, ITC belum melakukan pembayaran kepada Waskita sejak penagihan Termyn ketiga dengan tagihan tertanggal 09 Mei 2015 (Rp 13.490.770.909,- exld PPN), kata Taufik Hendra Kusuma Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko WSKT.


Selanjutnya, pada tanggal 23 September 2015, ITC bersurat kepada Waskita yang berisi tentang hasil pengakuan progress final adalah sebesar 46,2868% dengan Nilai Rp18.849.612.685,32 termasuk pekerjaan tambah dan sudah dipotong dengan pengembalian Uang Muka dan Retensi.


Sudah dilakukan beberapa kali mediasi dengan JPN Kejati SUMUT karena dari ITC tidak melakukan pembayaran, namun pada intinya menyatakan bahwa negosiasi yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas nama Waskita terhadap ITC menemui jalan buntu atau deadlock.


Nilai Gugatan yang diajukan oleh Pemohon dalam Perkara a quo adalah Rp83.334.536.788,- Dalam Putusan Arbitrase BANI dalam perkara a quo tertanggal 25 Agustus 2021 gugatan Pemohon yang dikabulkan adalah Rp40.933.986.806,


Upaya yang dilakukan oleh Perseroan adalah mengawal pelaksanaan Putusan Arbitrase BANI yang selambat-lambatnya 45 hari kalender terhitung sejak Putusan Arbitrase dalam Perkara a quo Dibacakan. Mengenai informasi yang kami dapat dari BEI mengenai gugatan pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukan oleh Termohon dengan register nomor perkara 831/Pdt.G/2021/PN.Mdn tertanggal 14 Oktober 2021 Perseroan sampai dengan jawaban ini kami buat belum mendapatkan relaas panggilan resmi dari Pengadilan. Namun apabila nantinya relaas Perseroan terima maka Perseroan berkomitmen untuk mengikuti agenda persidangan sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku dan akan mengupayakan perlindungan Hak Perseroan atas Putusan BANI.


Dalam Perkara a quo Perseroan adalah pihak yang melakukan Pemohon Gugatan yang dalam putusan Arbitrase BANI dengan Nomor Perkara: 43032/VI/ARB-BANI/2020 tanggal 25 Agustus 2021 sehingga beban biaya atas kewajiban pelaksanaan putusan maupun biaya dalam Proses Arbitrase dibebankan kepada Termohon.