EmitenNews.com - Perhatian. Polda Metro Jaya menambah ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap menjadi 13 ruas jalan di Ibu Kota, mulai Senin (25/10/2021). Sebelumnya, sistem ganjil genap ini hanya diterapkan di tiga ruas jalan di DKI Jakarta. Dengan demikian, nantinya ada 13 ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini.

 

"Berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021. Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).

 

Sebanyak 13 ruas jalan itu, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja. Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani.

 

Sistem ganjil genap ini, berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Penerapannya pada hari Senin hingga Jumat. Kemudian Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. ***