12 Emiten Disuspensi Lebih dari 24 Bulan Berpotensi Delisting, BEI Bilang Begini!
EmitenNews.com - Menurut catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), sampai dengan saat ini, terdapat 12 Perusahaan Tercatat yang masih dalam keadaan suspensi lebih dari 24 bulan dan berpotensi untuk dilakukan proses Delisting oleh Bursa.
"Lalu terkait sejumlah emiten telah disuspensi lebih dari 24 bulan (30 bulan), seperti LCGP,TRIL,KBRI, dan JKSW. Apakah emiten-emiten ini ada yang mengajukan rencana perbaikan atau restrukturisasi kinerja sehingga sejauh ini belum diputuskan untuk didepak, bursa efek Indonesia memberikan pernyataan tegas," kata I Gede Nyoman Yetna Direktur Penilaian BEI, Jumat (12/11/2021).
Selama tidak ada perbaikan kondisi yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi LCGP,TRIL,KBRI, dan JKSW, maka Perusahaan Tercatat tersebut berpotensi untuk dilakukan delisting. Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa.
Terkait LCGP, KBRI dan JKSW, sebelumnya sudah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana perbaikan going concern, namun sampai saat ini belum terdapat perkembangan perbaikan yang menunjukkan permasalahan going concern telah terselesaikan, tegas Nyoman.
Terkait TRIL, suspensi disebabkan karena ada permasalahan going concern, walaupun berdasarkan Laporan Keuangan periode 30 Juni 2021 telah membukukan pendapatan. Sampai saat ini masih terdapat concern dari Bursa terkait Laporan Keuangan periode sebelumnya yang harus dilakukan perbaikan.
Selain itu, Bursa juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan kondisi potensi delisting tersebut. Sebagaimana diketahui berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, diatur bahwa Perusahaan Tercatat yang di-delisting oleh Bursa diwajibkan mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback).
Untuk langkah yang dilakukan bursa sebagai regulator, untuk meminimalkan emiten yang berpotensi delisting ada beberapa langkah.
Bursa terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari Perusahaan Tercatat dan meminta informasi mengenai rencana dan realisasi perbaikan serta kondisi terkini dari Perusahaan Tercatat kaitannya dengan kondisi yang menyebabkan suspensi dan berpotensi untuk dilakukan delisting. Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa.
Selain itu, Bursa juga meminta Perusahaan tercatat yang sedang dalam kondisi suspensi untuk melakukan keterbukaan informasi atas upaya perbaikannya dan melakukan pengumuman potensi delisting Perusahaan Tercatat setiap periode 6 bulan, agar publik dapat lebih memperhatikan kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut.
Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan Perusahaan Tercatat.
Related News
Eastspring Luncurkan Reksa Dana Indeks ESG Berbasis KEHATI
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif