1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Diblokir
Ilustrasi Kementerian Perdagangan. dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Ini tindakan tegas pemerintah dalam melindungi masyarakat. Pemerintah telah memblokir 1.855 situs yang menawarkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi ilegal sepanjang tahun 2023 yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan.
Data yang ada menunjukkan, jumlah situs yang diblokir mengalami peningkatan dari 1.498 situs di tahun 2022, dan 1.222 situs pada 2021.
"Kami sangat prihatin dengan meningkatnya situs-situs yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi. Terkait pemblokiran, kami sangat mendukung upaya yang dijalankan pemerintah ini, sehingga masyarakat dan pelaku usaha terlindungi," kata Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Nursalam dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Situs-situs ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi merugikan masyarakat dan industri perdagangan berjangka komoditi.
Dengan pemblokiran situs, maka manfaat besar dari industri perdagangan berjangka komoditi dapat diperoleh masyarakat maupun kalangan usaha.
"Bagi masyarakat, industri ini bisa menjadi alternatif investasi, dan bagi kalangan usaha dalam memanfaatkan perdagangan berjangka komoditi untuk sarana hedging atau lindung nilai komoditas," ujar Nursalam. ***
Related News
Dari KTT G20, Angola dan Ethiopia Perdalam Kerja Sama Pertanian
Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tetap Sidik Kasus Bansos Rudy Tanoe
KTT G20, Wapres Gibran Promosikan QRIS, Solusi Pembayaran Sederhana
Identifikasi Polri, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Pandai Bersiasat
Indonesia-Africa CEO Forum, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Strategis
Anggap Putusan Syuriah PBNU tidak Wajar, Gus Yahya Tolak Mundur





