1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Diblokir

Ilustrasi Kementerian Perdagangan. dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Ini tindakan tegas pemerintah dalam melindungi masyarakat. Pemerintah telah memblokir 1.855 situs yang menawarkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi ilegal sepanjang tahun 2023 yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan.
Data yang ada menunjukkan, jumlah situs yang diblokir mengalami peningkatan dari 1.498 situs di tahun 2022, dan 1.222 situs pada 2021.
"Kami sangat prihatin dengan meningkatnya situs-situs yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi. Terkait pemblokiran, kami sangat mendukung upaya yang dijalankan pemerintah ini, sehingga masyarakat dan pelaku usaha terlindungi," kata Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Nursalam dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Situs-situs ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi merugikan masyarakat dan industri perdagangan berjangka komoditi.
Dengan pemblokiran situs, maka manfaat besar dari industri perdagangan berjangka komoditi dapat diperoleh masyarakat maupun kalangan usaha.
"Bagi masyarakat, industri ini bisa menjadi alternatif investasi, dan bagi kalangan usaha dalam memanfaatkan perdagangan berjangka komoditi untuk sarana hedging atau lindung nilai komoditas," ujar Nursalam. ***
Related News

Lewat Permenkum 27/2025, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

Terlalu! Wamenaker Noel Tahu ada Pemerasan, Tapi Malah Minta Jatah

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun

Kejagung Gali Keterlibatan Rekan Bisnis Riza Chalid dalam Kasus TPPU

BNN Bongkar Narkoba Jenis Baru Berkedok Rokok Elektrik dari Prancis

DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan BP Haji jadi Kementerian