25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan-Jasa, KPK Bongkar Modusnya
:
0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Berita Nasional.
EmitenNews.com - KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan data penyidikan selama 2004 hingga 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 25 persen kasus dugaan korupsi yang ditangani berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Terdapat 446 dari total 1.782 perkara, atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Data 25 persen itu menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan dengan cara suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.
Data KPK tersebut mengonfirmasi kekhawatiran publik dalam beberapa waktu terakhir terkait pengadaan barang dan jasa yang rawan untuk dikorupsi.
KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, tetapi bisa juga dirancang sejak sebelum tahap perencanaan dilakukan.
KPK menemukan inisiatif untuk melakukan perbuatan korupsi bisa berasal dari penyelenggara negara maupun pihak swasta.
“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang panjar, suap ijon proyek, maupun permintaan biaya komitmen sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” ujar Budi Prasetyo.
Salah satu contoh kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa adalah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hingga Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang saat menjabat Bupati Bekasi, KPK menemukan kepala daerah di Jabar tersebut meminta biaya komitmen kepada kontraktor saat proyek belum resmi ditenderkan.
Sedangkan dalam kasus yang menjerat Abdul Azis saat menjabat Bupati Kolaka Timur, KPK menduga adanya permintaan imbalan kepada pihak swasta dalam pemenangan proyek pembangunan rumah sakit umum daerah.
Menurut Budi Prasetyo, pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi terkait pengadaan barang dan jasa sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik. ***
Related News
Pria Mayoritas Pelaku Korupsi di Indonesia, Perempuan Juga Banyak!
Sudah 20 Tahun Berlalu, Ganti Kerugian Negara Rp1,93T Belum Balik Juga
Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, 330 Tersangka dari Aceh Sampai Papua
Prabowo Pimpin Rapat Matangkan Pembangunan Giant Sea Wall
Pemerintah Setuju Beri PRT Status Pekerja Berikut Hak-Haknya
Harga LPG Bersubsidi Tak Naik, Tapi Distribusinya Mau Ditata





