4 Kementerian Disebut Siap Selamatkan Sritex (SRIL) dari Kebangkrutan
:
0
Logo usaha SRILL
EmitenNews.com - Keputusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex oleh PN Semarang, membuat Presiden Prabowo tidak tinggal diam. Setidaknya, empat kementerian bakal ikut mengurus upaya penyelamatan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu.
Dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (27/10), Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, kementerian yang dilibatkan dalam upaya penyelamatan ini, antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja.
"Prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari PHK," kata Menperin Agus.
Agus menambahkan, empat kementerian tersebut diperintahkan untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan PT Sritex.
Setelahnya, sambung dia, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK.
"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tukas Menperin Agus.
Untuk diketahui, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.
Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Related News
MTEL Tabur Dividen 98 Persen Laba, Tembus Rp2,08 Trilliun
Harita Nickel Tebar Dividen Rp2,7 Triliun, Setara 30 Persen Laba 2025
Usai RUPS, Dua Emiten Ini Bakal Bagi Dividen
BNII Jadi Holding, Integrasikan Bank, Sekuritas hingga Multifinance
Hashim Komut dan Fadel Komisaris, WIFI Konsisten Bagi Dividen
ITSEC Asia (CYBR) Ekspansi Usaha Pengembangan AI dan Perangkat Lunak





