48 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan September, Denda Rp150 Juta
:
0
Gedung Bursa Efek Indonesia
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan seluruh perusahaan tercatat untuk mematuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 September 2025 atau kuartal III 2025 (Q3). Dalam pengumuman yang disampaikan Senin, 19 Januari 2025, BEI menyatakan, emiten yang lalai memenuhi ketentuan tersebut terancam sanksi berjenjang hingga denda maksimal Rp150 juta.
Mengacu pada pengumuman resmi BEI Nomor Peng-S-00001/BEI.PLP/01-2026, batas akhir penyampaian laporan keuangan interim berbeda-beda tergantung jenis laporan yang disampaikan. Untuk laporan keuangan interim tanpa disertai laporan akuntan publik, batas akhirnya jatuh pada 30 Desember 2025. Sementara laporan keuangan interim yang diaudit akuntan publik memiliki tenggat hingga 2 Januari 2026 .
BEI menegaskan, keterlambatan penyampaian laporan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga denda finansial. Hingga batas waktu 30 Desember 2025, tercatat 48 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 yang tidak disertai laporan akuntan publik dan dikenakan Peringatan Tertulis III serta denda Rp150 juta per perusahaan .
Selain itu, terdapat dua perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang diaudit hingga 2 Januari 2026 dan dikenakan Peringatan Tertulis I .
Dari total 1.064 perusahaan tercatat di Bursa, sebanyak 902 emiten wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025. Dari jumlah tersebut, 820 perusahaan telah memenuhi kewajiban tepat waktu, sementara sisanya masih dalam proses atau terkena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku .
Related News
BI dan BNM Perkuat Kerja Sama Moneter, Cek Ruang Lingkupnya
Jelang Review MSCI 12 Mei, OJK Minta Pasar Tak Panik
BEI Pantau Saham FORE, Masuk Kategori UMA
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK





