EmitenNews.com - Kendaraan Over Dimension dan Over Load ( ODOL ) dinila sangat merugikan pengelola jalan khususnya jalan tol. Pasalnya kendaraan ODOL memicu kerusakan jalan bahkan kerap menjadi pemicu kecelakaan. Hal itu juga disadari oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) selaku pengelola jalan tol terbanyak di Indonesia.


"Kendaraan ODOL sangat berpengaruh terhadap kondisi lalu lintas dan jalan, seperti kecepatan mereka yang sangat rendah sehingga mengganggu waktu tempuh kendaraan lainnya. Tentu saja hal ini juga berpotensi menyebabkan kecelakaan," kata Corporate Communication JSMR, Dwimawan Heru di Jakarta, Senin (14/3).


Demi menekan potensi kerugian itu, JSMR bekerja sama dengan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT ) Kementerian PUPR , Korlantas POLRI, Balai Pengelola Transportasi Darat ( BPTD ) dan Dinas Perhubungan rutin menggelar operasi kendaraan ODOL digelar di tiga ruas jalan tol Jasa Marga Group pada Januari hingga Februari 2022.


Lokasi pelaksanaan operasi penertiban ODOL tersebut adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono. Pada periode tersebut, tercatat 649 kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL , atau sekitar 63 persen dari total 1.030 kendaraan yang terjaring dalam operasi penindakan kendaraan ODOL tersebut.


Jumlah ini turun sebesar 3,97 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021. "Dari total 649 kendaraan tersebut kami mencatat sekitar 493 kendaraan (75,96 persen) melanggar over load, 61 kendaraan (9,40 persen) melanggar over dimensi, dan sebanyak 95 kendaraan (14,64 persen) melanggar kelengkapan dokumen berkendara" ujarnya.


Pihaknya mencatat persentase pelanggaran ODOL paling banyak terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar 312 kendaraan atau 68,9 persen dari kendaraan terjaring. Diikuti dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang sebesar 313 kendaraan atau 58,8 persen dari kendaraan terjaring. Kemudian jalan Tol Ngawi-Kertosono sebanyak 24 kendaraan atau 53,3 persen dari kendaraan terjaring.


Pada saat operasi ODOL , kendaraan yang terbukti melanggar ditilang oleh pihak Kepolisian, kemudian ditempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan merupakan kendaraan ODOL dan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat. Transfer muatan juga dilakukan pada saat operasi ODOL , terutama untuk kelebihan muatan yang melebihi 80 persen dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI).


"Kami mencatat jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL mencapai 37,5 persen dari total kecelakaan tahun 2021, dengan kecenderungan tipe kejadiannya adalah tabrak depan dan belakang," tambahnya.


Belum lagi bila kendaraan over load tersebut mengalami berbagai gangguan, seperti pecah ban, pecah tromol, patah baut, dan patah as. Hal ini menurut Heru, kerap mengganggu perjalanan pengguna jalan lainnya karena membutuhkan penanganan dengan alat berat sehingga penutupan sejumlah lajur harus dilakukan, sehingga terjadi kepadatan.


"Jasa Marga rutin menggelar operasi ODOL bersama stakeholder terkait untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada seluruh pengguna jalan bahwa kendaraan ODOL sangat berbahaya, tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi juga kendaraan di sekitarnya. Kami harap operasi ODOL ini dapat menekan jumlah pelanggaran di jalan tol yang juga akan berdampak pada peningkatan kenyamanan seluruh pengguna jalan," tutup Heru.