EmitenNews.com - Tamat sudah karier polisi Irjen Ferdy Sambo. Majelis sidang banding etik secara bulat memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu. Seluruh hakim banding, yang diketuai Komjen Agung Budi Maryoto, sepakat menolak banding Ferdy Sambo. Setidaknya ada tujuh pelanggaran etik yang menjadi dasar pemecatan bersifat final, dan mengikat.


"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadi seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Senin (19/9/2022).


Irjen Dedi Prasetyo mengatakan majelis banding juga memutuskan menyatakan perbuatan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela. Majelis banding juga menguatkan putusan PTDH terhadap Sambo. "Menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari kepolisian."


Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat. Putusan tersebut menguatkan putusan sidang etik, yang menjatuhkan sanksi pecat tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).


Dalam putusannya, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022), mengungkapkan, putusan banding tersebut bersifat final dan mengikat. "Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.


Seperti sudah ditulis, Ferdy Sambo salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 itu, tersangka lainnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.


Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yosua. Dia juga diduga mengarang cerita kalau Yosua tewas akibat baku tembak di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri, di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).


Ferdy Sambo sedang menanti sidang pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang diteliti kelengkapannya.


7 Pelanggaran Etik

Majelis banding etik Polri memutuskan menolak banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo, yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022). Sedikitnya ada tujuh pelanggaran etik yang membuat Komjen Agung Budi Maryoto, dan empat anggota majelis, sepakat memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo.


Pelanggaran Ferdy Sambo telah dibacakan saat sidang etik digelar pada Jumat (26/8/2022). Ada tujuh aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Sambo, yakni:


Pelanggaran Etik Sambo: 1). Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022. Berikut bunyinya: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.


2). Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022: Berikut bunyinya: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

 

3). Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022: Berikut bunyinya: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

 

4). Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 Tahun 2022: Berikut bunyinya: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.