Ketentuan dan Tenggat Waktu Pelaporan

BEI menegaskan, kewajiban penyampaian laporan keuangan interim diatur dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya:

Ketentuan III.1.1.5, yang mengatur batas waktu penyampaian laporan keuangan interim;

Ketentuan III.1.1.5.2, yang mengharuskan perusahaan mengajukan rencana audit atau limited review paling lambat satu bulan setelah tanggal laporan keuangan interim;

Ketentuan II.20, yang memperpanjang batas waktu pelaporan ke hari bursa berikutnya jika tenggat jatuh pada hari libur.

Selain itu, pelaporan wajib dilakukan secara elektronik sesuai dengan Surat Edaran BEI Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tentang tata cara penyampaian laporan melalui sistem elektronik bursa.

Emiten Papan Akselerasi Tidak Wajib Lapor

BEI juga mencatat bahwa terdapat 44 emiten papan akselerasi yang tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan interim. Beberapa di antaranya adalah PT Global Sukses Solusi Tbk (RUNS), PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH), PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NANO), PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), dan PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk (SPRE).

Selain itu, 50 penerbit yang hanya mencatatkan obligasi dan/atau sukuk juga tidak termasuk dalam kewajiban pelaporan triwulanan ini.