EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjatuhkan sanksi kepada PT MNC Sekuritas. Sebagai pemakai jasa KSEI, MNC Sekuritas dikenai sanksi berupa peringatan tertulis. Pasalnya, sekuritas asuhan Hary Tanoesoedibjo itu, belum sepenuhnya memenuhi regulasi.  


Berdasar laporan hasil pemeriksaan KSEI, pemakai jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap peraturan KSEI soal Sub Rekening Efek, Rekening Dana, Single Investor Identification (SID), Acuan Data, dan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe Investor.


Juga tidak sepenuhnya menerapkan, AKSes, Instruksi Pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI, mekanisme penggunaan instruksi Free of Payment (FOP) sebagai instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI, pendaftaran, dan penggunaan Single Investor Identification (SID) nasabah merupakan perusahaan efek lain, dan bank.


Lalu, perusahaan asuransi, dana pensiun, atau lembaga keuangan lainnya yang dikecualikan untuk membuka rekening efek pada perusahaan efek oleh Anggota Bursa (AB) efek. ”Pengenaan sanksi berdasar pemeriksaan secara saksama,” tulis Imelda Sebayang, Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI. dalam pengumuman resmi Senin (25/7). (*)