EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa telah menghentikan sementara perdagangan saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) dan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) mulai Kamis (10/10). 

"Penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dimulai pada sesi I perdagangan 10 Oktober 2024 hingga pemberitahuan lebih lanjut," ujar Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam pengumuman resmi tertanggal 9 Oktober 2024.

Langkah suspensi ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi investor menyusul lonjakan harga kumulatif yang signifikan pada kedua saham tersebut.

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawasi pergerakan saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) terkait adanya aktivitas pasar yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA) pada 23 September 2024.

Sedangkan saham BCIC masuk pantauan BEI atau Unusual Market Activity (UMA) pada 3 Oktober 2024 terkait kenaikan harga saham yang tak wajar.

BEI menilai suspensi ini perlu dilakukan setelah saham JSPT dan BCIC mengalami kenaikan harga yang tajam. Saham JSPT tercatat berada pada level Rp3.520 pada penutupan perdagangan terakhir, sementara saham BCIC berada di posisi Rp195.

Dalam seminggu, saham JSPT terpantau menguat 49,79% dan dalam sebulan melonjak drastis sebanyak 100%. 

Sementara itu, saham BCIC terpantau menguat 34,48% selama seminggu dan menguat 87,50% selama sebulan terakhir. 

Suspensi ini akan berlaku hingga BEI memberikan pengumuman lebih lanjut mengenai kondisi perdagangan kedua saham tersebut.