EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) setelah saham tersebut masuk dalam radar Unusual Market Activity (UMA). Hal ini dilakukan akibat lonjakan harga kumulatif yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Suspensi perdagangan saham PKPK diberlakukan pada hari ini, Senin (23/9/2024), baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindakan cooling down guna melindungi investor dari potensi risiko yang muncul akibat lonjakan harga yang tidak wajar.

"Sehubungan dengan terjadinya kenaikan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK), BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham ini pada tanggal 23 September 2024," demikian pernyataan resmi BEI yang dikutip hari ini, Senin (23/9).

Berdasarkan data dari RTI Business, emiten yang bergerak bidang kontraktor tambang batu bara ini (PKPK) mengalami kenaikan 7,35 persen ke level Rp730 pada penutupan perdagangan Jumat lalu (20/9). Dalam sepekan terakhir, saham perusahaan konstruksi penunjang migas ini telah meningkat sebesar 20,66 persen, dan dalam sebulan melonjak hingga 113,45 persen.

Penghentian sementara ini bertujuan memberikan waktu kepada pelaku pasar untuk lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan keputusan investasinya di saham PKPK, dengan merujuk pada informasi yang ada. BEI juga mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat selalu memperhatikan keterbukaan informasi dari perseroan terkait.

Sebelumnya, saham PKPK telah masuk dalam pantauan BEI karena terjadi lonjakan harga yang tidak biasa, yang kemudian memicu pengawasan lebih ketat terhadap pola transaksi saham ini.