Abraham Samad Cs Laporkan Dugaan Korupsi PSN PIK 2 ke KPK
:
0
Abraham Samad dkk di KPK melaporkan kasus korupsi PSN PIK 2. Dok. Tirto.
EmitenNews.com - Sejumlah aktivis antikorupsi melaporkan Agung Sedayu Group ke KPK. Mereka, antara lain eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dan Said Didu, serta mantan Menpora Roy Suryo melaporkan perusahaan properti itu, terkait dugaan korupsi di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abraham Samad ditemani oleh beberapa pihak mengungkapkan laporan mereka diterima oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto dan wakil, Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.
"Kami membawa juga laporan dari teman-teman koalisi yaitu dugaan korupsi yang terjadi di Proyek Strategis Nasional PIK 2," kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Para pelapor menginginkan KPK lebih berkonsentrasi, menelisik dan melakukan investigasi terkait Proyek Strategis Nasional. Mereka menduga telah terjadi tindak pidana korupsi di dalam penetapan Proyek Strategis Nasional itu.
Menurut Abraham Samad, penetapan PIK 2 sebagai PSN tidak terlepas dari praktik suap. PSN PIK 2 juga dinilai telah menyebabkan adanya kerugian negara.
Dalam laporan yang diserahkan ke pimpinan KPK, Abraham Samad mengklaim ada banyak bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan PSN PIK 2. "Kami yakin juga KPK pasti punya data cukup untuk melakukan yang namanya full bucket."
Para aktivis juga menjelaskan terkait laporan dugaan suap dalam penerbitan sertifikat laut oleh Agung Sedayu Group. Pasalnya, penerbitan tersebut dinilai sangat cepat.
KPK diminta tidak usah khawatir untuk mengusut terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap Agung Sedayu Group yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma atau Aguan.
Untuk itu mereka meminta KPK segera memanggil Aguan untuk segera diperiksa usai laporannya diterima. Karena itu, KPK tidak usah khawatir untuk memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini yaitu Aguan.
"Soalnya, nama Aguan ini seolah-seolah diciptakan mitos bahwa orang ini seolah-olah tidak terkena hukum. Oleh karena itu, kita mendorong KPK supaya orang ini diperiksa," tegasnya.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





