Ketiga, Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.
Keempat, Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya,
Kelima, Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari bisnis utama hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa
Keenam, Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir, Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V.
Ketujuh, Perusahaan Tercatat atau anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material.
Kedelapan, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. Ke, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
Kesembilan, Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya