Ketiga,   Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.

 

Keempat, Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya,

 

Kelima, Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari bisnis utama hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa

 

Keenam,  Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir, Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V.


Ketujuh,   Perusahaan Tercatat atau anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material.

 

Kedelapan,  dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. Ke, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1  hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan

 

Kesembilan,  Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.