Ketiga, Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.
Keempat, Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya,
Kelima, Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari bisnis utama hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa
Keenam, Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir, Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V.
Ketujuh, Perusahaan Tercatat atau anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material.
Kedelapan, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. Ke, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
Kesembilan, Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Related News

NFA Terbitkan Regulasi Sistem Distribusi Pangan

Pasar Modal RI Didominasi Usia di Bawah 30 Tahun, Total Aset Rp42,54T

Kementerian ESDM Setujui DPR, RKAB Izin Minerba Dievaluasi Tiap Tahun

BEI Ungkap Alasan di Balik Perpanjangan Masa Penawaran IPO

Genjot Lifting, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Kerja Sama Migas

Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi