EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan metode perdagangan call auction penuh atau lelang dalam lima sesi dalam satu hari perdaganan pada papan pemantauan khusus pada Bulan Juli 2023.
Pada tahap awal bursa akan menerapkan papan pemantauan khusus dengan dua metode perdagangan atau hybrid yakni periodic call auction dalam dua sesi setiap hari perdagangan dan continious auction.
“Pada tahap awal hybrid dulu, sambil menunggu kesiapan anggota bursa dan lampu hijau dari OJK” jelas Jefry kepada wartawan usai Pembukaan Kembali Main Hall BEI 2023, Senin(30/1/2023).
Dengan demikian batas bawah harga saham atau autorejection bawah (ARB) Rp1 dengan batas penolakan penawaran jual beli atau auto rejection bawah maupun atas Rp1 untuk fraksi saham dengan harga Rp1- 10.
Sedangkan fraksi saham lebih Rp10 maka batasan auto rejection (ARA) atas 10 persen dan 7 persen untuk auto rejection bawah(ARB) jika sistem perdagangan masih berdasarkan kondisi pandemi Covid-19.
Jika 153 saham yang terdaftar dan masuk pemantauan khusus hingga hari ini, Senin (30/1/2023) belum beranjak dari kondisi yang menjeratnya pemantauan khusus hingga Juli 2023, maka harga saham dapat diperdagangan hingga Rp1 per lembar, ujar Jefry.
Adapun saham saham yang akan masuk jadi anggota papan pemantauan khusus call auction penuh jika menenuhi salah satu kreteria sebagai berikut
pertama, Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler kurang dari Rp51.
Kedua, Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya