Ada Kabar Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal Pada 3 April 2023?
Dalam surat itu, OJK juga meminta mencabut Kebijakan trading halt (penghentian seluruh pasar) selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5 persen.
Kemudian meminta bursa untuk mengembalikan jam opersional bursa seperti sebelum masa pandemi covid-19.
Pada saat yang sama, OJK masih memberi kelonggaran masa berlaku laporan keuangan emiten telah audit selama 7 bulan bagi yang telah menyampaikan sampai dengan 31 Maret 2023.
Namun, OJK meminta bursa mengembalikan sistem penolakan penawaran jual dan beli simetris secara bertahap dengan memperhatikan penilaian kondisi pasar.
Related News
Pasokan Cukup, Harga Komoditas Pangan Pascalebaran Stabil
Darurat Energi, Filipina Rogoh 20 Miliar Peso Untuk Tambah BBM
Harga Emas Antam Hari Ini Tetap, Buyback-nya Turun Rp17.000/Gram
Fokus Hilirisasi Sawit PalmCo Siap Bangun Fasilitas Pengolahan Terpadu
Menkeu Tambah Lagi Penempatan Dana SAL ke Bank, Kali Ini Rp100 Triliun
Aktivasi Coretax Capai 16,7 Juta dan SPT 8,8 Juta, Catat Imbauan DJP





