Dalam surat itu, OJK juga meminta mencabut Kebijakan trading halt (penghentian seluruh pasar) selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5 persen.

 

Kemudian meminta bursa untuk mengembalikan jam opersional bursa seperti sebelum masa pandemi covid-19.

 

Pada saat yang sama, OJK masih memberi kelonggaran masa berlaku laporan keuangan emiten telah audit selama 7 bulan bagi yang telah menyampaikan sampai dengan 31 Maret 2023.

 

Namun, OJK meminta bursa mengembalikan sistem penolakan penawaran jual dan beli simetris secara bertahap dengan memperhatikan penilaian kondisi pasar.