Ada Libur, SPT 2024 Tetap Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Meskipun terdapat hari libur penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online
EmitenNews.com - Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.
Mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025.
"Namun demikian, penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online," demikian diinformasikan Ditjen Pajak melalui laman Kementerian Keuangan.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran masyarakat untuk ikut serta secara langsung dengan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.(*)
Related News

Era Digital, BTN Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan

IHSG Ditutup Merosot 0,21 Persen ke Level 8.008

Lantik Pejabat Tinggi Madya, Bahlil Minta Tertibkan Tambang Ilegal

Kebocoran Capai Rp500T, Sistem Subsidi dan Bansos Perlu Direformasi

Indonesia Siap Jadi Produsen Listrik Panas Bumi Terbesar Dunia

IHSG Naik 0,27 Persen ke Level 8.046 di Sesi I, Cek Sahamnya

















