Ada Peran Ibu dalam Kasus Suap Bebasnya Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur (dua kanan). Dok Suara Surabaya.
EmitenNews.com - Ternyata ada keterlibatan pihak keluarga dalam kasus suap hakim dalam upaya bebasnya Gregorius Ronald Tannur. Kejaksaan Agung mengurai alur pemberian suap dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke majelis hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur. Ada peran pengacara Lisa Rahmat, dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai penghubung dalam alur suap itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Meirizka mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023 atau sehari setelah peristiwa tewasnya pacar Ronald itu. Dia mengatakan Meirizka awalnya menghubungi pengacara bernama Lisa Rahmat.
"MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Abdul Qohar menyebut Meirizka dan Lisa bertemu di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Dari situ Meirizka dan Lisa kemudian sepakat soal uang yang untuk mengurus perkara.
Begitu ada kesepakatan soal uang, Lisa Rahmat diduga meminta Zarof Ricar. Menurut Abdul Qohar, Lisa meminta agar dikenalkan dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R. Lisa diduga ingin mengatur majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur lewat R.
Abdul Qohar belum mengungkap siapa R yang dimaksud. Dia hanya menyebut Meirizka mengeluarkan uang total Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga orang hakim yang mengadili Ronald Tannur. Uang itu diserahkan secara bertahap.
"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," ujarnya.
Suap itu kemudian membuat hakim memberikan vonis bebas ke Ronald Tannur. Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, Hakim Heru Hanindyo menyatakan Ronald Tannur tak terbukti bersalah menganiaya hingga tewas kekasihnya Dini Sera, sebagaimana dakwaan jaksa.
Tidak terima hukuman bebas itu, tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam proses itu, Kejagung melakukan operasi tangkap tangan terhadap tig hakim PN Surabaya, dan pengacara Lisa Rahmat, menetapkan mereka sebagai tersangka, kemudian ditahan.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menangkap Zarof Ricar. Saat menggeledah kediaman mantan pejabat MA, Penyidik Kejagung menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilaiRp 920 miliar. Juga ada logam mulia, emas seberat total 51 kilogram.
Terungkap peran Zarof Ricar sebagai makelar dalam dugaan suap ini. Zarof diduga menjalani perannya itu hampir 10 tahun, sampai pensiun 2022. Tetapi, terbukti, ia masih bermain pada 2024, setidaknya dalam perkara Ronald Tannur itu.
Dalam konferensi pers,Jumat (25/10/2024), Abdul Qohar menyebutkan Zarof Diduga menjadi makelar kasus yang menjembatani permintaan orang tua Ronald, melalui Lisa Rahmat. Lisa meminta agar Zarof mengupayakan aga Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya.
Lisa menyampaikan kepada Zarof akan menyiapkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar.
Kita tahu pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald Tannur.
MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. Ronald Tannur pun telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Dari pengembangan penyidikan, diketahui uang suap belum sempat diberikan pada hakim MA. Tetapi, dipastikan sudah ada komunikasi untuk pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Kini sudah mendekam di penjara untuk vonis kasasi 5 tahun. Kejagung masih mempertimbangkan mengajukan Peninjauan Kembali karena tidak puas dengan vonis kasasi MA. ***
Related News
Upaya Bebaskan Anak, Ibu Ronald Tannur jadi Tersangka Kasus Suap
KPK Ungkap Gubernur Kalsel Kabur, Pengacara Bilang Tenangkan Diri
Tidak Semua Sekolah Swasta di DKI Diikutkan Program Sekolah Gratis
Presiden Lantik Anak Buah Luhut, Tugasnya Beri Masukan Strategis
Kasus Korupsi Investasi Bodong PT Taspen, KPK Sita Rp2,4 Miliar
Menakar Strategi BNI (BBNI) Genjot Penerapan ESG