Agar Ekonomi Syariah Makin Bergairah, OJK Susun Kerangka Tata Kelola Perbankan Syariah
“Diperlukan inovasi yang konsisten dan terus-menerus dalam menciptakan model bisnis produk dan jasa keuangan syariah yang variatif dan dapat memberikan nilai tambah, dengan tetap menjaga kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah,” kata dia di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Tak hanya inovasi, tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia masih tertinggal jauh daripada literasi dan inklusi keuangan secara nasional. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Indonesia tahun 2022 yang dilakukan OJK, indeks literasi keuangan syariah hanya sebesar 9,14 persen. Sementara indeks keuangan nasional mencapai 49 persen.
Untuk indeks inklusi keuangan syariah, hingga kini masih di angka 12,12 persen. Padahal, indeks inklusi keuangan secara nasional mencapai 85 persen. Meskipun, menurut dia, bila dibandingkan dengan survei yang dilakukan OJK dalam tiga tahun terakhir, angka literasi dan inklusi keuangan syariah mengalami peningkatan.
“Tapi itu masih sangat jauh dan masih banyak sekali ruang yang bisa kita tingkatkan untuk pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah,” katanya.
Untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK memiliki sistem belajar dengan menyediakan 10 modul dasar dan menengah, yang dikhususkan untuk literasi keuangan syariah. “Semoga bisa mendukung meningkatkan literasi syariah,” kata dia.
Friderica mengingatkan, salah satu pendukung dalam pengembangan keuangan syariah adalah pemenuhan sumber daya manusia (SDM) ekonomi keuangan syariah. Menurut dia, saat ini pemenuhan SDM keuangan syariah masih sangat jauh dari kata optimal, baik dalam segi jumlah maupun kualitas.
Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM. Fokus OJK dalam implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) adalah menyiapkan proses transisi yang lancar.
Selain itu, dilakukan penguatan melalui penataan lanskap sektor keuangan. Tujuannya, mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah, terutama terkait pelaksanaan spin-off unit usaha syariah, yang dikaitkan dengan program konsolidasi serta skala ekonomi dan kapasitas individu lembaga jasa keuangan.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya