Agung Sedayu Akui Anak Usaha Punya HGB di Pagar Laut Tangerang
Pagar laut di perairan Tangerang, Banten. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, Agung Sedayu Group mengakui anak usaha mereka; PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di daerah pagar laut misterius pesisir Tangerang, Banten. Namun, sang kuasa hukum menegaskan bahwa HGB tersebut tak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
Dalam keterangannya kepada pers, Kamis (23/1/2025), Muannas Alaidid menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2) secara keseluruhan. Dari 30 kilometer pagar laut, kata Muannas, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod.
“Di tempat lain, dipastikan tidak ada," urai Muannas Alaidid.
Dengan penjelasannya, Muannas Alaidid meluruskan opini yang berkembang bahwa seluruh pagar laut tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group.
Panjang pagar itu melewati enam kecamatan, tetapi bukan berarti seluruhnya ada HGB. HGB anak perusahaan PANI, yakni PT IAM dan PT CIS, hanya ada di Desa Kohod.
Sejarah keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang itu, urai Muannas, sudah ada jauh sebelum pembangunan proyek PIK 2 dimulai. Ia menyebutkan, pagar itu bahkan sudah dibangun sebelum Presiden ke-7 Joko Widodo menjabat.
Muannas mengutip pernyataan eks Bupati Tangerang Zaki Iskandar, yang pada 2014 mengunjungi kawasan pantai utara Tangerang dengan menggunakan tiga perahu bersama awak media.
"Dalam kunjungan itu, pagar-pagar laut sudah ada bahkan sebelum PIK 2 dibangun, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat sebagai presiden," tambahnya.
Menanggapi rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan HGB pagar laut tersebut, Muannas mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan.
"Kami masih mengecek apa alasan pencabutan itu. Hingga kini, belum ada dokumen resmi atau surat tertulis yang kami terima," ungkapnya.
Pihak Agung Sedayu akan mempelajari prosedur dan dasar hukum yang menjadi alasan pembatalan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
"HGB ini sudah melalui proses dan prosedur yang benar. Kami membelinya dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah membayar pajak serta memperoleh Surat Izin Lokasi dan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) secara resmi," jelas Muannas.
Sebelumnya, Menteri Nusron Wahid menjelaskan, pagar laut misterius membentang di Tangerang itu sudah bersertifikat HGB. Jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan kedua atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Menteri Nusron Wahid menyebutkan, karena prosedurnya cacat hukum, sertifikat tersebut batal demi hukum. ***
Related News
Kasus Korupsi DJKA, Ini Kata KPK Soal Keterlibatan Mantan Menhub BKS
Titiek Soeharto Minta Semua Kementerian Jangan Takut Oligarki
Kasus Investasi Bodong Net89, Polri Pastikan Terus Kejar Tiga Buron
Terinspirasi Kota di Eropa, Pramono-Rano Ubah Hari Kerja jadi 4 Hari
Tangani Koperasi Bermasalah, Kemenkop Bentuk Satgas Khusus
Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Sita Dua Mobil Tersangka HAT